Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Terbitkan Aturan Syarat Tambahan bagi Pelamar PPPK, Ini Perinciannya

Kompas.com - 28/10/2022, 13:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar PPPK dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Kuotanya

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," ujarnya dikutip lewat siaran pers Kementerian PAN-RB, Jumat (28/10/2022).

Pada diktum pertama Kepmen disebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun. Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Nakes Dimulai Akhir Oktober, Simak Syarat dan Kriterianya

Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5-25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Kepmen tersebut.

Alex pun berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

"Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda," pungkasnya.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, pendaftaran untuk rekrutmen PPPK dimulai akhir Oktober tahun ini dan akan berakhir tahapan seleksinya hingga Januari 2023.

Baca juga: Siap-siap, Seleksi PPPK Dimulai Akhir Oktober 2022 hingga Januari 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com