KOMPAS.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 akan difokuskan pada formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Disadur dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), alokasi formasi PPPK tahun ini sebanyak 532.892 kursi. Alokasi kebutuhan PPPK diprioritaskan kepada eks THK-II baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni seperti dikutip Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Tahapan pengadaan PPPK tahun ini meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.
Suharmen menuturkan, untuk menghindari kecuarangan penggunaan meterai, SSCASN BKN akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Penggunaan meterai elektronik ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi ASN. Beberapa aturan yang disebutkan dalam menggunakan meterai tersebut meliputi:
Baca juga: Daftar Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Link dan Cara Aksesnya
Sebagai informasi, pelamar prioritas meliputi eks THK-II yang terdaftar di database BKN dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Indormasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk diketahui, seleksi PPPK nakes tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK nakes terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Nantinya, seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Sementara itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat hari ini, Jumat 28 Oktober 2022.
Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.