Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: MITJ dan KCI Akan Merger, Bukan Akuisisi

Kompas.com - 03/11/2022, 09:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, akan ada merger (penggabungan) PT Moda Integrasi Transportasi Jakarta (MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau merger-nya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," kata Budi yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (2/11/2022).

Budi mengatakan, merger MITJ dan KCI baru bisa dilakukan setelah adanya hasil penilaian Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) khususnya terkait finansial dan hukum.

Baca juga: Soal Rencana Akuisisi 51 Persen Saham KCI oleh PT MRT, Begini Kata Erick Thohir

"Prinsipnya harus dilakukan tapi kita tidak bisa mengenyampingkan yang sifatnya finansial dan hukum. Sama-sama kita lakukan," ujarnya.

Di sisi lain, Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan soal angkutan massal di perkotaan harus diintensifkan.

Ia mengatakan, jika angkutan massal tak dikendalikan dengan baik, negara akan mengalami kerugian Rp 100 triliun dalam satu tahun.

"Oleh karena itu butuh dilakukan identifikasi angkutan massal di semua kota. Bahwa satu angkutan massal itu dibutuhkan percontohan, DKI adalah satu kota paling representatif digunakan sebagai contoh," tuturnya.

Baca juga: Pekerja Ancam Mogok Kerja Bila MRT Jakarta Masih Ngotot Akuisisi Saham KCI

Lebih lanjut, Budi mengatakan, presiden juga meminta agar pemerintah daerah untuk melakukan studi terkait pembangunan angkutan massal perkotaan.

"Jakarta menjadi contoh, dan daerah-daerah lain mulai dengan studi. Tentu waktu dari pembangunam ini tergantung kemampuan finansial pemerintah dan pemerintah daerah," ucap Menhub Budi.

Baca juga: Soal Rencana Akuisisi KCI oleh MRT, KAI: Jangan Sampai Transaksi Melemahkan Perseroan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com