Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Aset yang Disita dalam Kasus KSP Indosurya

Kompas.com - 04/11/2022, 12:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir.

Saat ini proses penyitaan aset KSP Indosurya sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan korban sedang dalam proses pengejaran.

Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Jaksa, dan Kepolisian untuk memberikan informasi mengenai keberadaan aset yang dapat digunakan untuk membayar kerugian korban.

"Keadaan dan atau nasib para korban KSP Indosurya Cipta saat ini sudah sangat memprihatinkan, karena menunggu dana mereka yang tak kunjung cair," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian kapan nasabah bisa menerima pengembalian kerugian.

"Bahkan, hingga saat ini, sudah ada yang meninggal dunia akibat stress atas kasus yang menimpanya akibat perbuatan KSP Indosurya Cipta," imbuh dia.

Nantinya, aset yang telah disita dapat digunakan untuk membayar kerugian yang dialami nasabah melalui tahapan pemulihan aset.

Baca juga: Kemenkop Minta Aset KSP Indosurya Ditarik

Adapun tahapannya terdiri dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset kepada korban tindak pidana KSP Indosurya.

"Hal tersebut akan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi melalui Jaksa Penuntut Umum," ujar dia.

Raja menjabarkan, para korban berharap aset yang telah disita dapat dijual dan ditunaikan.


"Berapapun perolehan atas nilai penjualan aset tersebut dapat dibagi secara proporsional kepada tiap-tiap korban," ujar dia.

Baca juga: Kejari Jakbar Perlihatkan Rolls Royce hingga Uang Rp 39 Miliar Sitaan Kasus KSP Indosurya

Datar aset yang disita

Berikut ini adalah daftar aset yang telah disita dalam perkara KSP Indosurya.

- Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;

- Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com