Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Aset yang Disita dalam Kasus KSP Indosurya

Kompas.com - 04/11/2022, 12:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir.

Saat ini proses penyitaan aset KSP Indosurya sebagai upaya untuk memenuhi kepentingan korban sedang dalam proses pengejaran.

Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Jaksa, dan Kepolisian untuk memberikan informasi mengenai keberadaan aset yang dapat digunakan untuk membayar kerugian korban.

"Keadaan dan atau nasib para korban KSP Indosurya Cipta saat ini sudah sangat memprihatinkan, karena menunggu dana mereka yang tak kunjung cair," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian kapan nasabah bisa menerima pengembalian kerugian.

"Bahkan, hingga saat ini, sudah ada yang meninggal dunia akibat stress atas kasus yang menimpanya akibat perbuatan KSP Indosurya Cipta," imbuh dia.

Nantinya, aset yang telah disita dapat digunakan untuk membayar kerugian yang dialami nasabah melalui tahapan pemulihan aset.

Baca juga: Kemenkop Minta Aset KSP Indosurya Ditarik

Adapun tahapannya terdiri dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset kepada korban tindak pidana KSP Indosurya.

"Hal tersebut akan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi melalui Jaksa Penuntut Umum," ujar dia.

Raja menjabarkan, para korban berharap aset yang telah disita dapat dijual dan ditunaikan.


"Berapapun perolehan atas nilai penjualan aset tersebut dapat dibagi secara proporsional kepada tiap-tiap korban," ujar dia.

Baca juga: Kejari Jakbar Perlihatkan Rolls Royce hingga Uang Rp 39 Miliar Sitaan Kasus KSP Indosurya

Datar aset yang disita

Berikut ini adalah daftar aset yang telah disita dalam perkara KSP Indosurya.

- Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;

- Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKKSES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;

- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.

- Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP

- Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C

- Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP

- Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN

- Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI

- Menyita sejumlah kendaraan mewah sejumlah 48 unit diantaranya Range Rover, Mercedes-Benz, Alphard hingga Rolls- Royce. Total aset bergerak tersebut senilai Rp 24 miliar.

Terakhir ia menyampaikan, aset-aset yang disita oleh jaksa dan masih masih belum mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim belum diketahui bentuknya.

"Termasuk di dalamnya senilai Rp 40 triliun," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com