Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Perusahaan Sangkal Dugaan Kartel Minyak Goreng di Sidang KPPU

Kompas.com - 07/11/2022, 16:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 perusahaan sawit produksi minyak goreng (migor) melalui kuasa hukumnya menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor yang berlangsung di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dari pelaksanaan sidang tersebut, ke-27 perusahaan sawit tersebut menyangkal adanya pelanggaran praktik monopoli perdagangan atau kartel migor. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, apabila ke-27 perusahaan tersebut menepis dugaan kartel minyak goreng maka sidang akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

"Dalam PP 2, Terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran, atau jika menerima LDP (laporan dugaan pelanggaran), dapat menyampaikan permintaan perubahan perilaku. Setelah sidang ini, jika semua terlapor tidak mengakui pelanggaran maka sidang akan dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan," katanya kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kenapa Ritel Modern Masih Jarang Menjual Migor Minyakita? Ini Kata Peritel

Lebih lanjut Deswin menjelaskan, tahap Pemeriksaan Lanjutan akan mendengarkan keterangan berbagai saksi, ahli, maupun Terlapor disertai dengan pemeriksaan alat-alat bukti.

"Pemeriksaan Lanjutan berlangsung maksimal 60 hari kerja sejak pemeriksaan lanjutan pertama, dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja. Setelah itu, musyawarah Majelis Komisi selama maksimal 30 hari, sebelum Putusan dibacakan," ujarnya.

Baca juga: Tahap Pemberkasan, Ini 27 Perusahaan Terlapor dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

 


Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Baca juga: Musim Mas Grup Keberataan Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com