Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Pendapatan Mitra Driver Sudah Ikuti Aturan Baru Kemenhub

Kompas.com - 07/11/2022, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

• Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 (mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen)

• Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona II

• Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

• Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250 (mengalami kenaikan sebesar 13 persen)

• Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 (mengalami kenaikan sebesar 6 persen)

• Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200

Zona III

Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah zona III sebagai berikut:

• Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)

• Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)

• Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000

Sebagai informasi, biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Mulai Berasa Order Penumpang Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com