Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab: Pendapatan Mitra Driver Sudah Ikuti Aturan Baru Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai, besaran biaya jasa mitra ojek online (Ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 667 Tahun 2022 sudah wajar.

Ia mengatakan, besaran biaya tersebut wajar diberlakukan mengingat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tingginya inflasi.

"Di KMP Nomor KP 667/2022 ini, kami menilai bahwa kenaikan jasa di sini terbilang cukup wajar, tetapi kita juga pastikan orderan dari penumpang itu juga tidak turun, bukan saja kenaikannya yang cukup wajar tetapi, tetap kami pun terus menyediakan berbagai program promo untuk menjaga penumpang," kata Ridzki dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ridzki mengatakan, pendapatan yang diperoleh pengemudi atau mitra driver per perjalanan dan per kilometer telah mengikuti ketentuan KMP Nomor 667 Tahun 2022.

"Ini mungkin sebagian saya luruskan, tarif yang tertera di sini untuk roda 2 adalah biaya langsung atau pendapatan bersih per perjalanan per kilometer," ujarnya.

Namun, Ridzki melanjutkan, untuk menjaga kesejahteraan mitra driver dan ekosistem digital, sebagian pendapatan tersebut diinvestasikan untuk beberapa fitur yaitu asuransi kecelakaan setiap perjalanan.

"Kemudian ada layanan 24 jam yang dilengkapi dengan tip cepat tanggap terutama ada insiden, ketiga laporan kelelahan akan memberikan notifikasi, analisa data untuk deteksi rute dan pemberhentian tidak terencana," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menyampaikan penyesuaian tarif ojol, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojol berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.

Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani pada 7 September 2022, dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Artinya, kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada 10 September 2022.

Penyesuaian biaya jasa ojol yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:

Zona I

Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

• Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 (mengalami kenaikan sebesar 8 persen)

• Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 (mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen)

• Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona II

• Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

• Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250 (mengalami kenaikan sebesar 13 persen)

• Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 (mengalami kenaikan sebesar 6 persen)

• Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200

Zona III

Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah zona III sebagai berikut:

• Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)

• Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)

• Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000

Sebagai informasi, biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

https://money.kompas.com/read/2022/11/07/181000426/grab--pendapatan-mitra-driver-sudah-ikuti-aturan-baru-kemenhub

Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke