Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panja DPR, Kementan Ubah Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 08/11/2022, 12:15 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

“Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” ujarnya.

Baca juga: Mentan: Jika Ada yang Bilang Stok Beras Menipis, Suruh Datang ke Kementan

SYL juga mengajak petani untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar penggunaan pupuk bisa efisien dan maksimal.

“Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat dua dunia,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah tindak lanjut rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ali, pihaknya mengundang pejabat tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 340 peserta.

“Sampai dengan saat ini, jumlah dinas pertanian provinsi yang hadir sebanyak 34 provinsi dan 488 kabupaten atau kota,” paparnya.

Baca juga: Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Kementan Perkuat Swasembada Beras dan Subtitusi Pangan

Selain itu, hadir juga empat provinsi mengikuti rakor secara online, di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. Provinsi-provinsi ini juga hadir diwakili secara offline dari dinas kabupaten atau kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com