Persetujuan IC-CEPA merupakan persetujuan dagang bilateral yang bersifat bertahap (incremental).
Persetujuan ini diawali dengan persetujuan di sektor perdagangan barang yang ditandatangani pada 14 Desember 2017 dan diimplementasikan pada 10 Agustus 2019.
Sebelumnya, kedua negara telah menyelesaikan proses perundingan perdagangan jasa melalui empatputaran perundingan dan dalam kurun waktu satu tahun, sesuai dengan target penyelesaiannya.
Berdasarkan data yang diolah oleh Kemendag, tren perdagangan Indonesia dengan Chile sejak implementasi IC-CEPA terus menunjukkan peningkatan.
Ekspor barang dari Indonesia ke Chile tumbuh 43 persen selama periode 2019 hingga 2021. Utilisasi IC-CEPA bahkan naik hingga 10 kali lipat pada 2021 dibandingkan dengan 2019.
Dengan ditandatanganinya Protokol Perubahan Persetujuan ini, nilai ekspor Indonesia ke Chile berpotensi terus tumbuh, terutama dari sisi ekspor sektor jasa.
Baca juga: Bukan Sekali, Munas Hipmi 2015 Juga Berujung Baku Hantam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.