Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami 5 Hal Berikut Ini Sebelum Memutuskan Pinjam Dana ke Pinjol

Kompas.com - 22/11/2022, 18:44 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum meratanya literasi keuangan di Indonesia menyebabkan banyak warga masih terjebak pinjaman online (pinjol ilegal), terutama di perdesaan.

Oleh sebab itu, jadi kepentingan semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat, selain upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo.

SWI sendiri gencar mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pinjol. Sebab, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau tanpa syarat, sementara identitas atau badan hukumnya tidak jelas.

Baca juga: Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK

Pinjol ilegal juga menipu masyarakat dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi tapi mengatasnamakan instansi keuangan.

“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah. Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” kata Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank melalui keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: OJK Dorong Santri Miliki Literasi Keuangan yang Baik agar Mampu Mandiri

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, di antaranya:

1.Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank atau instansi keuangan tersebut.

2.Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.

3.Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.

4.Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5.Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

Baca juga: Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com