Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, Memangnya Salah?

Kompas.com - Diperbarui 25/11/2022, 04:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan bahwa BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya, bahkan ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya.

Budi curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Sebagai gantinya, orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit.

Baca juga: Menkes Sebut Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya

"Saya dengar, sering kali orang-orang yang dibayar besar (dari klaim BPJS Kesehatan) itu banyaknya, mohon maaf kadang konglomerat, orang-orang ini juga (peserta dari orang kaya)," ucap Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes yang disiarkan secara virtual, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Untuk membuktikan kecurigaannya, Budi berjanji akan mengecek data 1.000 orang dengan tagihan biaya perawatan kesehatan BPJS Kesehatan paling tinggi. Setelah itu, ia akan mengukur kekayaan 1.000 orang itu melalui besaran volt ampere (VA) listrik yang dikonsumsi.

Menurutnya, jika peserta BPJS Kesehatan tersebut memiliki besar VA di atas 6.600, maka ia tergolong ke dalam masyarakat yang mampu alias kaya.

"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Baca juga: Apa yang Membuat Qatar Begitu Kaya Raya?

Melanggar aturan?

Sejatinya, jika merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN), tak ada yang dilanggar dalam kasus orang kaya menggunakan layanan berobat gratis dari BPJS Kesehatan.

Sah-sah saja apabila orang kaya ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan selama tercatat sebagai peserta dan rutin membayar premi atau iuran.

Sebagai asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, BPJS Kesehatan menganut sistem universal health coverage, di mana setiap penduduk yang menjadi peserta bisa mengakses layanan kesehatan.

"BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya," bunyi Pasal 3 UU JKN.

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan

Sementara di Pasal 4 dijelaskan, dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong-royong, tidak mengejar keuntungan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Lantaran wajib untuk semua penduduk Indonesia, kepesertaan BPJS Kesehatan bahkan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com