Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Berdayakan Warga Olah Sampah Jadi Energi di TPAS Manggar Raih Penghargaan CSR

Kompas.com - 24/11/2022, 19:14 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diberdayakan untuk mengolah sampah jadi gas metana yang berguna untuk memasak hingga pengganti listrik. Warga pun jadi hemat biaya untuk membeli elpiji, hingga biaya listrik.

Dengan program "waste to energy" tersebut, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina mendapatkan pengakuan internasional berupa penghargaan CSR (Corporate Social Responsibility).

Pengolahan sampah jadi energi merupakan program Desa Energi Berdikari (DEB) Pertamina Waste to Energy for Community (Wasteco) yang dijalankan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebagai bagian dari Zona 8 Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina.

Program ini jadi bagian inisiatif Desa Berdikari Pertamina untuk mendukung ketersediaan akses energi yang lebih terjangkau, dapat diandalkan dan berkelanjutan sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT) bagi masyarakat.

Serta, program ini juga merupakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan melalui TPAS Manggar.

Baca juga: Sampah di TPAS Manggar Dikelola Jadi Energi, Warga Jadi Hemat Biaya Elpiji

Saat ini, manfaat gas metana telah dimanfaatkan oleh 275 sambungan rumah dan 22 UMKM di sekitar TPAS Manggar dengan memanfaatkan gas metana sebesar 583.000 m3 per tahun dan berhasil menurunkan emisi karbon sebesar 288.449 ton CO2eq per tahun.

Program ini juga telah memberikan dampak ekonomi berupa penghematan biaya memasak bagi masyarakat hingga Rp 255,6 juta per tahun karena subtitusi gas elpiji, peningkatan pendapatan usaha UMKM sebesar Rp 52 juta per tahun, serta adanya penghematan biaya listrik TPAS Manggar sebesar Rp47 juta per tahun.

Perhitungan dampak sosial dan ekonomi atas pelaksanaan Program Wasteco juga telah dilakukan PHM menggunakan analisis Social Return on Investment (SROI) sebesar 1:17,96, untuk menggambarkan nilai setiap dampak sosial ekonomi dan kontribusi para pihak terhadap pelaksanaan program.

Program ini kemudian menyabet penghargaan ‘Great Practice Award 2022’ dalam kategori Best Practice pada ajang Global Corporate Sustainable Award (GCSA), diselenggarakan Alliance for Sustainable Development Goals (A SDGs) dan Taiwan Institute for Sustainable Energy pada November 2022.

Baca juga: Kisah Pahlawan Cilik, Anak-anak Pemburu Sampah Plastik agar Tidak Merusak Sungai dan Lingkungan

Corporate Secretary PHE, Arya Dwi Paramita mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap Desa Energi Berdikari Pertamina Wasteco dengan program utama pengembangan energi terbarukan berbasis Community Involvement Development untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap energi yang ramah lingkungan, terjangkau, berkelanjutan dan memberikan kontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

"Melalui pengolahan sampah menjadi gas metana untuk penyediaan kebutuhan gas rumah tangga dan UMKM di Kelurahan Manggar, Balikpapan, sebagai bagian dari kontribusi kami dalam mengimplementasikan aspek Environment, Social dan Governance (ESG) serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs 7, 8 dan 13,” kata Arya.

“Perhargaan ini juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus berinovasi dan menebar manfaat melalui pengembangan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis energi terbarukan. Program Wasteco juga mengintegrasikan core competency Perusahaan berupa keahlian dalam teknik penangkapan dan penyaluran gas ke dalam program pemberdayaan masyarakat,” tambah General Manager PHM, Raam Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com