Heru menegaskan, FPKM 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.
“Adanya tuntutan masyarakat kepada perusahaan perkebunan atas kewajiban FPKM sebesar 20 persen, didasarkan kepada regulasi bidang perizinan usaha perkebunan sejak tahun 2007. Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” kata Heru.
Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20 persen telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. “Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.
Heru mengatakan, apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20 persen dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.
Untuk kondisi tertentu, FPKM 20 persen dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.