Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, OJK Beri Insentif untuk Sektor IKNB

Kompas.com - 30/11/2022, 16:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah.

Dalam sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK memberikan beberapa insentif. Adapun, insentif yang diberikan berkaitan dengan industri pembiayaan dan asuransi.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama ialah pemberian relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen.

Hal ini berlaku untuk penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB.

"Insentif ini berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: OJK Berikan Diskon Biaya Pernyataan Pendaftaran Green Bond untuk Pendanaan Kendaraan Listrik

Ia menambahkan, insentif selanjutnya adalah mengatur uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Ini dapat diterapkan dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan, penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau margin, bagi hasil, dan ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

“Penyediaan dana kepada debitor dengan tujuan pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017,” ujar Darmansyah.

Baca juga: Luhut Pastikan Masyarakat yang Membeli Motor Listrik Akan Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta

Lebih lanjut, di sektor asuransi, penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017).

Insentif di sektor asuransi ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Tak hanya itu, pengenaan risiko sendiri (deductible) juga dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com