Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga soal Kenaikan Upah Minimum: "Wis Wayahna" Tenaga Kerja Ini Harus Kita Apresiasi

Kompas.com - 02/12/2022, 14:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koodinator (Menko) bidang Perekonomi Airlangga Hartarto meminta kepada para pengusaha atau CEO yang hadir di Istana Negara agar lebih mengapresiasi pekerja/buruhnya.

Bentuk apresiasi tersebut dengan cara memberikan kenaikan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun (nggak ada kenaikan upah), tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya bahasa jelasnya "wis wayahna" (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena sudah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi (ketangguhan) yang tinggi," katanya dalam Kompas100 CEO Forum, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Kala Buruh dan Pengusah Kompak Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023

Airlangga juga meminta kepada pengusaha untuk terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

"Tentu bagi pengusaha salah satu cara jalan keluarnya adalah meningkatkan produktivitas. Kalau produktivitas, efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," ucapnya.

Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) khususnya di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mempercepat perubahannya dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentu yang terkait dengan regulasi salah satunya adalah Undang-Undang Cipta kerja, pemerintah masih punya waktu sampai tahun depan. Namun pemerintah akan mengakselerasi perubahannya dengan Undang-Undang 13 (ketenagakerjaan) sudah disetujui," ujar Airlangga.

Selain itu, mantan Menteri Perindustrian ini juga mengatakan pemerintah bersama dengan DPR RI juga menyiapkan regulasi di sektor keuangan. Dengan harapan, adanya perubahan regulasi tersebut bisa menghadapi ancaman situasi ketidakpastian global kedepannya.

"Pemerintah juga dengan Bu Menteri Keuangan dan DPR menyiapkan undang-undang terkait dengan sektor keuangan atau P2SK. Omnibus law yang disiapkan agar kita situasi di sektor rill, dan sektor keuangan siap menghadapi badai-badai di hadapan kita," pungkas Airlangga.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. Kemudian, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsinya (UMP) pada 28 November. Pada 7 Desember, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan oleh bupati dan wali kota.

Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com