JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan bahwa kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Kenaikan upah tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada 28 November 2022, para gubernur pun telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker, Ida Fauziyah dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Kamis (1/12//2022).
Sebanyak 33 gubernur telah menetapkan UMP 2023, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah.
Kemudian Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Baca juga: Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun 2023.
Sedangkan kenaikan upah terendah berada di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara tahun ini sebesar Rp 2.862.231, pada tahun depan naik menjadi Rp 2.976.720. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Namun, penetapan UM dan UMP tersebut berujung penolakan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh. Keduanya pun melakukan aksi penolakan dengan cara yang berbeda sebelum upah tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
Mulai hari ini (1/12/2022) hingga 7 Desember, Partai Buruh bersama Serikat Buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah, menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat, kenaikan UMP DKI 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.