JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menjelaskan, dengan dicabutnya izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan BPR tersebut.
"Pertama, kantor PT BPR Pasar Umum ditutup untuk umum dan PT BPR Pasar Umum menghentikan segala kegiatan usahanya," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/12/2022).
Baca juga: LPS: Ekonomi Membaik, Belum Ada BPR yang Jatuh pada 2022
Selain itu, PT BPR Pasar Umum perlu menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.
Adapun, langkah tersebut akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: BI dan OJK Dorong Digitalisasi BPR dengan QRIS
Lebih lanjut, Giri menjabarkan, direksi atau pemilik PT BPR Pasar Umum dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pasar Umum.
Segala hal tersebut dilarang, kecuali mendapatkan persetujuan dari LPS.
Sebagai informasi, PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.