Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. PT Sentral Gadai Jabar
2. PT Setia Indah Gadai
3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur
4. PT Gadai Bagong Sejahtera
5. PT Biru Gadai Satu
6. PT Samdede Gadai Perkasa
7. PT Gadai Mas Sumut
8. PT Indo Gadai Jaya
9. PT Indah Jaya Gadai
10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya
11. PT Pusat Gadai Ainun
12. PT Pusat Gadai Fadila
13. PT Gadai Lagi Jaya
14. PT Biru Gadai Pusat
15. PT Super Artha Gadai
16. PT Surya Gadai Prima.
17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi
18. PT Gadai Sejahtera Indonesia
19. PT Master Gadai Abadi
20. PT Perintis Pertama Gadai
21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.