Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 07/12/2022, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Daftar perusahaan pergadaian berizin OJK sepanjang 2022

Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.


1. PT Sentral Gadai Jabar

2. PT Setia Indah Gadai

3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur

4. PT Gadai Bagong Sejahtera

5. PT Biru Gadai Satu

6. PT Samdede Gadai Perkasa

7. PT Gadai Mas Sumut

8. PT Indo Gadai Jaya

9. PT Indah Jaya Gadai

10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya

11. PT Pusat Gadai Ainun

12. PT Pusat Gadai Fadila

13. PT Gadai Lagi Jaya

14. PT Biru Gadai Pusat

15. PT Super Artha Gadai

16. PT Surya Gadai Prima.

17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi

18. PT Gadai Sejahtera Indonesia

19. PT Master Gadai Abadi

20. PT Perintis Pertama Gadai

21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com