Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayurbox Pastikan Karyawan yang Terkena PHK Masih Dapat Pesangon

Kompas.com - 07/12/2022, 20:38 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan startup bidang pangan, Sayurbox, memastikan bahwa karyawan yang terimbas efisiensi alias PHK tetap mendapatkan paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menyusul dengan adanya kebijakan PHK karyawan Sayurbox sebanyak 5 persen dari total keseluruhan organisasi.

"Sayurbox memastikan bahwa karyawan yang terkena dampak efisiensi akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga memberikan sejumlah program pendampingan yang dapat membantu karyawan yang terdampak untuk mendapatkan kesempatan dalam mencari pekerjaan baru, yaitu dengan menyediakan akses ke platform pencarian pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki lowongan pekerjaan," ujar Co-Founder and Chief Executive Officer Sayurbox, Amanda Susanti dalam siaran persnya, Rabu (7/12/2022) .

Baca juga: Bukan gara-gara Gaji Besar Karyawan, Ini Penyebab Marak PHK Massal Startup Menurut AC Ventures

Selain itu, karyawan yang terkena dampak PHK juga masih dapat menggunakan asuransi, serta hak karyawan lainnya sampai dengan akhir bulan masa mereka bekerja dan dapat mengakses berbagai workshop khusus yang dirancang oleh tim Human Capital Sayurbox guna menjadi bekal selama pasca efisiensi ini.

"Manajemen Sayurbox menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada karyawan yang terkena dampak efisiensi ini," imbuh dia.

Baca juga: Startup Agregator Hotel OYO Bakal PHK 600 Karyawan

Lebih lanjut Amanda Susanti menjelaskan, Sayurbox PHK karyawan inimerupakan bagian dari langkah Sayurbox untuk menjadi perusahaan yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang di tengah tantangan makro ekonomi global.

Amanda mengaku, langkah Sayurbox PHK karyawan ini merupakan keputusan sulit yang tak bisa dihindari oleh perusahaan.

"Keputusan sulit ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi para konsumen, mitra pengemudi serta ribuan petani dan produsen lokal yang bekerjasama dengan kami dan supaya bisnis bisa sustainable dalam jangka panjang," kata Amanda.

Terkait operasional, Amanda memastikan, tidak akan terganggu, dan pengguna Sayurbox bisa tetap menikmati layanan pemesanan seperti biasanya.

“Dengan kondisi yang baru saja terjadi ini, kami berharap kedepannya Sayurbox akan berkembang lagi dan lebih solid, guna memberikan kebaikan kepada lebih banyak petani dan produsen lokal," pungkas Amanda Susanti.

Baca juga: Gelombang PHK Startup: Biaya Operasional, Dana Investor, hingga Pemenuhan Hak Karyawan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com