Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adolf Roben
Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar

Ancaman Melemahnya Independensi Bank Indonesia dalam RUU P2SK

Kompas.com - 08/12/2022, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dalam rancangan RUU P2SK terdapat rencana penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik.

Rencana tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Fungsi utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk menjalankan fungsi utama tersebut, Bank Indonesia memiliki keistimewaan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lain, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melaksanakan serta memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan wewenang untuk mengawasi kegiatan lembaga keuangan dan mengakses informasi yang dinilai akan mengancam stabilitas keuangan.

Untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan efektif, Bank Indonesia perlu berpegangan pada kerangka kerja kebijakan yang terhindar dari benturan dengan kepentingan politik.

Bahaya benturan kepentingan politik

Rencana penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik dalam RUU P2SK, berpotensi besar menimbulkan celah masuknya kepentingan politik partai ke dalam pengambilan kebijakan Bank Indonesia.

Benturan kepentingan politik terhadap kebijakan Bank Indonesia rentan menyebabkan melemahnya independensi Bank Indonesia dan menimbulkan ancaman inflasi dan kerugian ekonomi.

Dampak melemahnya independensi Bank Indonesia, dengan masuknya pengaruh kepentingan politik, dapat tergambar pada inflasi tinggi di Indonesia pada tahun 1959 – 1966.

Tercampurnya kepentingan politik pemerintah memengaruhi pengambilan berbagai kebijakan moneter yang tidak sesuai dengan landasan makro ekonomi Indonesia saat itu.

Berbagai kebijakan, yaitu ketentuan pagu kredit bagi tiap bank secara individual dan sanering pada 1959, kebijakan pembekuan giro dan deposito dalam jumlah tertentu yang diganti menjadi simpanan jangka panjang, dan devaluasi nilai tukar rupiah, menimbulkan dampak inflasi ratusan persen yang puncaknya pada 1966 dengan laju inflasi sebesar 653,3 persen.

Puncak laju inflasi tersebut pada akhirnya bukan hanya berdampak pada penderitaan rakyat dan melemahnya ekonomi negara, tetapi juga pada berpengaruh negatif terhadap ketahanan nasional dan ketidakstabilan politik saat itu.

Studi untuk mengukur hubungan antara legal Central bank independence (CBI) dan tingkat inflasi (Brumm 2002, 2011; Garriga and Rodriquez 2020) juga menunjukkan bahwa semakin rendah independensi bank sentral maka tingkat inflasi akan semakin tinggi.

Kasus serupa juga dapat dipelajari pada meningkatnya inflasi di Argentina, Turki, Venezuela, dan Zimbabwe, di mana independensi bank sentral terindikasi melemah dan dipengaruhi oleh kepentingan politik pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com