Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Platform Penyedia Lowongan Kerja Glints PHK Karyawan, CEO Ungkap Penyebabnya

Kompas.com - 09/12/2022, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform penyedia loker, Glints, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 18 persen pekerja dari total 1.200 lebih karyawan.

CEO Glint, Oswald Yeo mengaku langkah ini sangat sulit bagi perusahaan namun perlu dilakukan untuk memastikan pertumbuhan bisnis.

"Tentunya keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," tulis Oswald Yeo sebagaimana dilansir dari situs web resminya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Startup Glints Umumkan PHK 198 Karyawan

Dia mengungkapkan pada 2021 adalah tahun pertumbuhan yang solid, Glints juga sempat melakukan perekrutan jarak jauh dan ekspansi ke pasar baru, termasuk Filipina.

Meski demikian, kini bisnis pengembangan karier ini tidak bisa berjalan mulus sebagaimana harapan perusahaan akibat kondisi ekonomi yang semakin sulit.

"Pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Bahkan banyak bisnis yang terpukul karena berbagai macam faktor. Kondisi pasar yang tidak pasti, seperti yang anda bayangkan, bahwa hal ini tentu berdampak secara nyata pada pertumbuhan bisnis kami," ujarnya.

Baca juga: Deretan Perusahaan Teknologi yang Lakukan PHK Massal Sepanjang 2022

Glints juga memastikan para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Perusahaan akan memberikan 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, serta tetap memastikan bahwa perusahaan melampaui persyaratan pasar lokal.

"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," ungkap Yeo.

Baca juga: Sayurbox Pastikan Karyawan yang Terkena PHK Masih Dapat Pesangon


Selain itu, Glints juga akan membayar seluruh saldo cuti yang belum sempat terpakai. Bahkan, di negara yang tidak diwajibkan secara hukum, Glints akan tetap memberlakukan hal tersebut.

Kemudian, Glints juga menghapus masa satu tahun Employee Stock Ownership Program (ESOP) untuk seluruh Glintstars yang telah bersama perusahaan kurang dari setahun. Bagi mereka yang telah bergabung di perusahaan selama lebih dari satu tahun, jadwal vesting ESOP berikutnya akan dipercepat enam bulan.

Baca juga: Bukan gara-gara Gaji Besar Karyawan, Ini Penyebab Marak PHK Massal Startup Menurut AC Ventures

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com