Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain

Kompas.com - 11/12/2022, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara agar masyarakat mudah melaporkan jalan rusak di sekitarnya untuk diperbaiki Kementerian PUPR.

Sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat perlu mengetahui status jalan agar memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak berikut ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

Baca juga: Sri Mulyani: DKI Jakarta Dapat Hibah Jalan Nasional Rp 217 Triliun dari Kementerian PUPR

Adapun jalan provinsi adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.

Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah. Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR. Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru


Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):

1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi.

3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.

4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.

5. Kirim laporan.

Lapor jalan rusak ke instansi lain

Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id.

Baca juga: Omzet Turun Akibat Inflasi, Ini Strategi Untuk UMKM agar Bisnis Tetap Jalan Tanpa PHK Karyawan

Namun masyarakat perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Jika kamu sudah tahu ke mana harus melaporkan jalan yang rusak, yuk laporkan jalan yang rusak di sekitarmu agar dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com