KOMPAS.com - Para pembeli unit apartemen Meikarta menuntut pengembalian dana. Mereka pun mengadu kepada ke berbagai pihak untuk meminta bantuan. Kandas di pengadilan, para pembeli kini mengadu ke DPR RI.
Tuntutan pengembalian uang muncul lantaran mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.
Terbaru, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.
Grup Lippo melalui anak usahanya yang menangani proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa sebagian perselisihan dengan pembeli sudah diselesikan di pengadilan.
Baca juga: Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli
Dalam Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020, serah terima unit apartemen dilakukan bertahap.
Ketimbang menempuh jalur hukum, perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar, karena proses pembangunan beberapa unit apartemen masih berlangsung.
Anak usaha LPCK yang mengembangkan kawasan Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menjanjikan apartemen bisa diserahterimakan paling lambat tahun 2027.
"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Mengintip Gurita Bisnis Grup Kalla yang Kini Dipegang Generasi Keempat
Dia menegaskan, Grup Lippo akan tetap memenuhi hak dan kewajibannya sebagai pengembang kawasan Meikarta. Terlebih, saat ini pembangunan konstruksi masih terus berjalan.
"Berdasarkan informasi dari PT MSU kepada perseroan, PT MSU tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen dan menghormati putusan homologasi," beber Veronika.
Sementara bagi pembeli yang tidak sabar dan ingin segera mendapatkan unit lebih, PT MSU juga menawarkan opsi relokasi berbayar.
"Relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal," kata dia.
Dia melanjutkan, kabar kisruh yang terjadi antara pembeli Meikarta dengan PT MSU sama sekali tidak mengganggu kelangsungan bisnis Lippo Cikarang maupun Grup Lippo secara umum.
"Pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan. Pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun keuangan perseroan," ujar Veronika.
Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara
Sementara itu Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan, menyicil unit apartemen yang masih dalam proses konstruksi memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.