Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Bahlil: Pemerintah Tidak Gentar Hadapi Urusan Ini Sampai di Lubang Jarum

Kompas.com - 14/12/2022, 19:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan terus melakukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kekalahan Indonesia terkait gugatan Uni Eropa (UE) yang meminta agar larangan ekspor nikel dari RI dicabut.

"Menyangkut WTO ini, andaikan kita kalah dan kita sudah kalah, kita akan melakukan banding. Negara kita ini sudah merdeka, enggak boleh ada yang mengintervensi negara kita," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/12/2022).

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit untuk menghadapi urusan ini sampai di lubang jarum pun kita akan hadapi WTO-WTO ini pimpinan (Komisi VI DPR)," sambung dia.

Baca juga: Balas Kekalahan di WTO, Jokowi Berencana Naikkan Pajak Ekspor Nikel

Menurut Bahlil, kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah terkait larangan ekspor nikel ke negara lain sudah tepat. Pasalnya, negara lain saja kata Bahlil, memperlakukan Indonesia dengan tidak adil. Terutama dalam hal pembuatan kendaraan berbasis listrik (EV).

"Masa yang lain boleh memainkan seperti itu kita enggak boleh. Mohon maaf, contoh katakanlah satu negara adidaya saya tidak perlu sampaikan, dia mempergunakan pajak progresif impor ketika membangun EV baterai kepada salah satu negara tertentu. Di saat bersamaan, ketika kita bangun di negaranya dia akan memberikan insentif sampai 7.000 sampai 8.000 dollar AS. Jadi sebenarnya, ini cara yang ambigu," ungkap dia.

Baca juga: RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi: Kita Ajukan Banding

Selain itu, dengan larangan ekspor nikel ini pada akhirnya memberikan nilai tambah terhadap negara.

"Kita harus berdaulat dan hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam rangka memberikan nilai tambah (perekonomian)," pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan, ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut setelah Indonesia kalah dalam sengketa di WTO.

"Ini kan main di instrumen. Salah satu di antaranya bisa pajak ekspor mungkin kita naikkan, dan itu kewenangan kita," kata Bahlil di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai cara lain di luar upaya banding yang akan diajukan Pemerintah Indonesia dalam sengketa dengan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait kebijakan larangan ekspor nikel.

Baca juga: Nikel, WTO, dan Groundbreaking Smelter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com