Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Bahlil: Pemerintah Tidak Gentar Hadapi Urusan Ini Sampai di Lubang Jarum

Kompas.com - 14/12/2022, 19:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan terus melakukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kekalahan Indonesia terkait gugatan Uni Eropa (UE) yang meminta agar larangan ekspor nikel dari RI dicabut.

"Menyangkut WTO ini, andaikan kita kalah dan kita sudah kalah, kita akan melakukan banding. Negara kita ini sudah merdeka, enggak boleh ada yang mengintervensi negara kita," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/12/2022).

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit untuk menghadapi urusan ini sampai di lubang jarum pun kita akan hadapi WTO-WTO ini pimpinan (Komisi VI DPR)," sambung dia.

Baca juga: Balas Kekalahan di WTO, Jokowi Berencana Naikkan Pajak Ekspor Nikel

Menurut Bahlil, kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah terkait larangan ekspor nikel ke negara lain sudah tepat. Pasalnya, negara lain saja kata Bahlil, memperlakukan Indonesia dengan tidak adil. Terutama dalam hal pembuatan kendaraan berbasis listrik (EV).

"Masa yang lain boleh memainkan seperti itu kita enggak boleh. Mohon maaf, contoh katakanlah satu negara adidaya saya tidak perlu sampaikan, dia mempergunakan pajak progresif impor ketika membangun EV baterai kepada salah satu negara tertentu. Di saat bersamaan, ketika kita bangun di negaranya dia akan memberikan insentif sampai 7.000 sampai 8.000 dollar AS. Jadi sebenarnya, ini cara yang ambigu," ungkap dia.

Baca juga: RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi: Kita Ajukan Banding

Selain itu, dengan larangan ekspor nikel ini pada akhirnya memberikan nilai tambah terhadap negara.

"Kita harus berdaulat dan hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam rangka memberikan nilai tambah (perekonomian)," pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan, ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut setelah Indonesia kalah dalam sengketa di WTO.

"Ini kan main di instrumen. Salah satu di antaranya bisa pajak ekspor mungkin kita naikkan, dan itu kewenangan kita," kata Bahlil di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai cara lain di luar upaya banding yang akan diajukan Pemerintah Indonesia dalam sengketa dengan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait kebijakan larangan ekspor nikel.

Baca juga: Nikel, WTO, dan Groundbreaking Smelter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com