Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pejabat BI hingga OJK Dilarang dari Parpol, Ekonom: Meneguhkan Kembali Independensi

Kompas.com - 16/12/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melarang calon pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berasal dari partai politik.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, aturan ini meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya.

Sebab pada aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK, dan LPS baru diwajibkan keluar dari parpol saat sudah terpilih menjadi anggota dewan gubernur, sedangkan selama masih belum terpilih mereka masih diperbolehkan jadi anggota parpol.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

"Aturan pelarangan anggota parpol disambut positif karena meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan. BI, OJK dan LPS harapannya akan lebih profesional dalam menjalankan kebijakan tanpa diintervensi kepentingan politik jangka pendek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Terutama, saat menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di mana kepentingan politik elektoral sedang meningkat.

Namun dengan aturan ini maka BI, OJK, dan LPS dapat tetap berpihak pada stabilitas sektor keuangan dalam mengambil setiap keputusan.

"Misalnya jelang pemilu, kemudian BI disuruh cetak uang atau burden sharing dalam rangka pembiayaan bansos, maka BI punya hak menolak usulan tersebut," ucapnya.

Mengutip draft RUU PPSK, ketentuan orang parpol mengisi jabatan tertinggi BI tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota parpol jika ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh jadi parpol itu untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat indepedensi lembaga keuangan, maka orang parpol harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin menjalankan proses pencalonan sebagai anggota dewan gubernur BI.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan ini tak hanya belaku untuk anggota dewan gubernur, tetapi juga untuk posisi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi indepedensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," kata dia.

Baca juga: Ramalan BI: Nilai Transaksi Perbankan Digital 2023 Tembus Rp 67.000 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com