Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pejabat BI hingga OJK Dilarang dari Parpol, Ekonom: Meneguhkan Kembali Independensi

Kompas.com - 16/12/2022, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melarang calon pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berasal dari partai politik.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, aturan ini meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya.

Sebab pada aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK, dan LPS baru diwajibkan keluar dari parpol saat sudah terpilih menjadi anggota dewan gubernur, sedangkan selama masih belum terpilih mereka masih diperbolehkan jadi anggota parpol.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

"Aturan pelarangan anggota parpol disambut positif karena meneguhkan kembali independensi lembaga kebijakan moneter dan pengawas jasa keuangan. BI, OJK dan LPS harapannya akan lebih profesional dalam menjalankan kebijakan tanpa diintervensi kepentingan politik jangka pendek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Terutama, saat menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di mana kepentingan politik elektoral sedang meningkat.

Namun dengan aturan ini maka BI, OJK, dan LPS dapat tetap berpihak pada stabilitas sektor keuangan dalam mengambil setiap keputusan.

"Misalnya jelang pemilu, kemudian BI disuruh cetak uang atau burden sharing dalam rangka pembiayaan bansos, maka BI punya hak menolak usulan tersebut," ucapnya.

Mengutip draft RUU PPSK, ketentuan orang parpol mengisi jabatan tertinggi BI tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggota parpol jika ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+