JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-178/D.03/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Winter Marbun mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan BPR tersebut.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia
"Pertama, kantor PT BPR Telaga Sinarcahaya ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata dia dalam siaran pers, dikutip Jumat (16/12/2022).
Selain itu, PT BPR Telaga Sinarcahaya perlu menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.
Adapun, langkah tersebut akan dilakukan oleh pemegang saham PT BPR Telaga Sinarcahaya.
"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Terus Ditelusuri OJK, ke Mana Hilangnya Aset Wanaartha Life?
Sebagai informasi, PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya beralamat di Jalan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022.
PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Baca juga: Kasus Wanaartha Life, OJK Sebut 3 Lapis Pengawasan Tidak Berjalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.