Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Galeri Kareso Anatowa yang Sukses Beri Pendampingan ke UMKM Hingga Bisa Punya Omzet Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 19/12/2022, 05:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Saat ini, ia memiliki dua produk dari bunga telang yakni sirup telang dan teh bunga telang. Sirup telang dijual seharga Rp 20.000, sedangkan teh bunga telah dihargai Rp 14.000.

"Ini produknya herbal, untuk sirup saya juga pakai gula batu, dan bunga telang ini pengawetan atau pengeringannya dengan panas matahari," jelas dia.

Sedangkan, General Manager Social Development Program PT Vale Indonesia Ardian Indra Putra mengatakan, Panti Sehat HIPHO merupakan sarana besama untuk praktik kesehatan yang diinisiasi oleh PT Vale Indonesia Tbk. Selain minumal herbal, di Panti Sehat ini juga tersedia praktik pijat.

Khusus untuk pelatihan memijat, kurang lebih ada 50 orang yang turut serta pelatihan. Namun demikian hanya ada 5-10 orang yang menekuni dan menjadikannya profesi.

"Program ini sudah ada sejak 2016, sebanyak 30 orang juga telah ikut sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pemijat," jelas dia.

Untuk layanan pijat refleksi di tempat ini dipatok harga sekitar Rp 50.000 untuk sekali pijat. Sedangkan untuk pijat tradisional ongkos jasanya sebesar Rp 100.000.

Untuk membangun Panti Sehat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Bahkan Panti Sehat ini menjadi salah satu tempat yang telah masuk program kerja untuk menggelar pelatihan.

Baca juga: Sepanjang 2022, Transaksi BUMN di PaDi UMKM Capai Rp 24,4 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com