"Hutang atau gak kan pilihan masing2. Kecuali iklan ini memaksa orang utk hutang pinjol, itu baru salah," tulis akun @kusogakidomoo.
"Iklan kaya gini msh bisa di filter, Lebih bahaya gratis ongkir kalo pake paylater, secara ga langsung udah ngajarin ngebiasain ngutang," kata akun @plastiksenderan.
Terlepas dari pro dan kontra iklan pinjol ini, tentu kita menjadi penasaran apakah iklan semacam ini diperbolehkan oleh regulator atau dalam hal ini OJK? Kompas.com pun berupaya mengonfirmasi hal ini ke OJK.
Adapun salah satu ketentuan iklan dalam POJK tersebut ialah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, termasuk penyediaan informasi berupa iklan baik dalam bentuk dokumen atau elektronik.
Selain itu, OJK juga terus memantau iklan-iklan sektor jasa keuangan termasuk pinjol melalui sistem pemantauan iklan jasa keuangan dan melakukan review atas materi iklan yang disampaikan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan PUJK atas materi iklannya, OJK dapat melakukan pembinaan dan atau mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, atau pencabutan izin produk dan atau layanan, dan pencabutan izin usaha," ujar Sekar kepada Kompas.com, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Kendati demikian, OJK tidak melarang PUJK berkreasi dalam materi iklan yang berbentuk apa pun selama memenuhi koridor ketentuan tata cara pemasaran produk dan atau layanan keuangan.
Di sisi lain, dia menambahkan, OJK juga akan terus mengedukasi konsumen agar lebih teliti dan bijak terkait informasi yang disampaikan oleh PUJK dalam iklan atau media penyampaian informasi lainnya, karena keputusan terakhir penggunaan produk layanan yang diiklankan ada di tangan konsumen.
"Jika kemudian konsumen tertarik atas iklan produk atau layanan dan berminat menggunakan produk atau layanan dimaksud, OJK juga menekankan kepada konsumen agar selalu mempelajari perjanjian dengan PUJK dan benar-benar memahami isi perjanjian tersebut secara keseluruhan sebelum memberikan persetujuan terhadap penggunaan suatu produk dan layanan keuangan," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak Januari-September 2022, OJK telah mengeluarkan 193 surat pembinaan dan atau perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Pinjol Ilegal Mengintai, Guru Paling Banyak yang Jadi Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.