Dwiyana juga mengatakan, adanya faktor penambahan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan target pendanaan termasuk dalam hal ini pengembangan kawasan di sekitar jalur KCJB yang hingga saat ini masih ditunda.
"Kemudian tidak bisanya PTPN VIII memasukan lahan di dalam setoran modal karena memang di dalam ketentuannya harus dimonetisasi dulu, jadi artinya diputuskan dalam rapat pemegang saham bahwa memang kontribusi lahan ini tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Dwiyana, dari sisi regulasi, permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun tidak menyimpang.
"Di infrastruktur jalan, udara, bandara, pelabuhan juga rata-rata 80 tahun. Artinya mestinya kereta api tidak hanya kereta cepat juga dapat equal treatment dari pemerintah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.