Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik, Cara Gerakkan Minat Warga Beralih ke Motor dan Mobil Listrik

Kompas.com - 26/12/2022, 14:50 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif kendaraan listrik dinilai akan menggerakkan minat warga untuk beralih ke motor dan mobil listrik. Sebab, harga kendaraan listrik jadi semakin terjangkau. 

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, jika nantinya insentif kendaraan listrik yang disediakan pemerintah belum mampu membuat harga kendaraan listrik jadi terjangkau, maka insentif tersebut harus ditambah alokasinya agar juga bisa menjangkau segmen masyarakat menengah. 

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik. Rinciannya, insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta.

Sementara untuk motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta dan untuk motor listrik konversi Rp 5 juta. Untuk insentif tersebut, pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun yang akan disebar pada tahun 2023.

"Jika, masih tidak terjangkau oleh masyarakat maka jumlah insentif Rp 5 triliun yang disiapkan pemerintah harus ditambah alokasinya untuk menjangkau segmen masyarakat menengah, kecuali pada tahap awal memang mengambil proyek percontohan di wilayah perkotaan," ujar Cori melalui keterangannya, Senin (2/12/2022). 

Baca juga: Liburan Nataru Pakai Kendaraan Listrik? Ini Cara Cari SPKLU Lewat Aplikasi PLN Mobile

Manfaat kendaraan listrik

Ia melanjutkan, selain insentif, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait manfaat dari penggunaan kendaraan listrik.

Misal, bahwa kendaraan listrik akan lebih minim polusi dan membuat anggaran negara lebih sehat sebab akan melepaskan Indonesia dari ketergantungan impor minyak.

"Termasuk fungsi dan manfaat apa yang bisa diberikan sebagai bagian yang meyakinkan masyarakat konsumen untuk membelinya, selain isu transisi energi, defisit minyak dan gas bumi (migas) yang mendera keuangan negara atau APBN atas selisih produksi dengan konsumsi BBM di dalam negeri," jelas dia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Bakal Masuk APBN 2023

Investor kendaraan listrik

Kemudian, pemerintah juga dinilai harus memastikan iklim usaha yang kondusif dan membuka kesempatan yang lebar bagi para produsen kendaraan listrik dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Dengan demikian, investor akan yakin untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

"Iklim usaha bagi masyarakat dalam memproduksi kendaraan listrik harus dibuka seluas-luasnya untuk para pengusaha yang telah lama menekuni sektor kelistrikan tapi minim akses yang dimiliki. Ini adalah prasyarat utama, jangan sampai malah pembuat kebijakan ( policy maker) justru merangkap menjadi pengusahanya, ibarat wasit yang menjadi pemain," kata dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com