Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penjualan Ketengan Tak Halangi Perokok Berat Beli Rokok

Kompas.com - 29/12/2022, 14:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan, bagaimana nasib pembeli terkait larangan tersebut?

Salah satu pembeli, Salman mengatakan, akan memilih membeli rokok satu bungkus atau per pack. Karena menurut dia, rokok itu merupakan kebutuhan pokok yang wajib ada.

"Mending beli satu bungkus karena buat perokok, rokok itu kebutuhan pokok," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Tetapi, di kala kantong menipis, rokok lintingan jadi pilihannya. Selain harganya murah, mengonsumsi rokok lintingan juga tahan lama. Biasanya, Salman merogoh kocek Rp 20.000 untuk membeli tembakaunya saja.

Baca juga: Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kaki Lima Bakal Surati Jokowi

Belum termasuk kertas pembungkusnya dan lem perekat rokok lintingan. Namun harga Rp 20.000 tersebut setara dengan 50 rokok batangan yang didapat.

"Biasa beli Rp 20.000 dapat 50 lebih lintingan. Itu pun tergantung kualitas tembakaunya. Kalau yang bagus agak mahalan. Lintingan harganya murah banget, tapi repot ngelintingnya," ungkapnya.

Kendati demikian, rokok lintingan dan rokok yang satu bungkus bagi pecandu rokok tidak jauh berbeda masa bertahan untuk dikonsumsinya.

"Kalau rokok lintingan biasa habis dua sampai tiga hari. Satu pack tahan dua hari, tapi yang isi 16 batang," kata Salman.

Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran, Komunitas Perokok Mengeluh

Rencana pemerintah mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan menuai pro dan kontra dari sejumlah elemen masyarakat, tak terkecuali konsumen. Komunitas Perokok Bijak menilai aturan ini tidak masuk akal karena sulit diimplementasikan.

Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro mengatakan, konsumen akan selalu mencari cara agar dapat mengakses rokok. Bukannya mengurangi konsumsi, larangan penjualan rokok ketengan justru akan meningkatkan konsumsi rokok.

Karena harus membeli dalam jumlah banyak sekaligus. Padahal, banyak konsumen yang sengaja membeli batangan untuk meminimalisir konsumsi rokok.

Baca juga: Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Turun 30 Persen

"Kalau perokok itu beli satu bungkus jadi lebih boros. Tapi kalau ketengan, beli ketika mau saja, jadi konsumsinya tidak bebas. Ketika keliatan barangnya ada dan masih banyak, konsumsinya juga jadi banyak," katanya.

Apabila aturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi perokok anak, Suryokoco menilai aspek edukasi yang justru harus diperkuat. Pemerintah, lanjutnya, dapat mengoptimalkan peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjalankan fungsi edukasi kepada anak sekolah.

"Kalau bicara perokok anak kan gampang, pemerintah tinggal duduk bareng bersama Pak Nadiem Makarim. Anak sekolah yang ketahuan merokok, sekali-dua kali ditegur, tiga kali dikeluarkan dan semua sekolah tidak boleh menerima lagi. Selesai, tidak akan ada anak merokok," ucapnya.

Suryokoco bilang, selama ini konsumen telah terbebani dengan adanya sejumlah aturan yang memberatkan, seperti kenaikan cukai tinggi ditambah peraturan eksesif lainnya. Padahal, kata dia, kenaikan cukai yang tinggi tidak efektif membuat konsumen berhenti merokok.

Hal ini justru membuat konsumen beralih mencari rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. Komunitas Perokok Bijak pun telah menaati aturan yang ada, yaitu rokok hanya diperbolehkan bagi orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas.

Pihaknya juga selalu mengimbau agar konsumen membeli rokok yang legal dengan pita cukai dan tidak merokok di dekat anak-anak.

"Di sosmed kita suka mengingatkan yang dewasa untuk tidak merokok di dekat anak. Apabila ada anak, kita pindah ke tempat lain. Kita juga tidak menyuruh anak beli rokok. Kita paham yang boleh beli rokok itu yang sudah berumur. Kita juga tahu adabnya orang merokok harus di tempat yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Asosiasi Tembakau: Bagaimana Awasi Penjualan di Warung?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com