JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023.
Ketentuan kenaikan cukai rokok elektrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Pada beleid itu diatur batasan harga jual eceran rokok elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran A PMK 192/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang akan berlaku di 2023.
Baca juga: Tanggulangi Dampak Rokok, Sri Mulyani Gelontorkan hingga Rp 27 Triliun
"Tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis beleid itu dikutip Selasa (20/12/2022).
Berikut rincian harga jual eceran rokok elektrik dan HPTL beserta kenaikan tarif cukainya yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2023:
1. Rokok elektrik
2. HPTL
Baca juga: Tarif Cukai Naik, Berikut Rincian Harga Eceran Rokok Mulai 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.