Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Kita Butuh Rp 1.400 Triliun

Kompas.com - 31/12/2022, 12:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Baca juga: Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja: Ukraina Masih Perang

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi.

“Menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Airlangga, Perppu tersebut juga menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu (wait and see) keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK.

Kejar investasi Rp 1.400 Triliun

Perppu tersebut, kata Airlangga, akan menjadi instrumen kepastian hukum dan mendukung target pemerintah dalam menarik investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada 2023, serta menjaga defisit APBN 2023 di bawah 3 persen PDB.

Baca juga: Dalam Setahun, Utang Pemerintah Bertambah Rp 635 Triliun

“Tahun depan kita butuh Rp 1.400 triliun. Nah, Rp 1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp 900 triliun, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah,” kata dia.

Airlangga juga menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut karena ada kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global pada 2023.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata dia.

Menurut Airlangga, beberapa pengaturan yang disempurnakan dalam Perppu 2/2022 adalah terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

“(Perubahan lain) penyempurnaan sumber daya air dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting, juga kesalahan lain yang nonsubstansial, yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” kata Airlangga.

Penjelasan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan Perppu Cipta Kerja mendesak dikeluarkan demi menjaga iklim investasi saat situasi ekonomi global tidak menentu. 

"Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Presiden Jokowi dikutip dari Kompas TV.

Ia bilang, jika tak ada kepastian hukum terkait UU Cipta Kerja, maka hal itu bisa mengacaukan iklim investasi, di mana saat ini banyak negara tengah meminta bantuan ke IMF.

Baca juga: Sering Disalahpahami, Apa Bedanya Ton dan Metrik Ton?

"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, berapa negara yang menjadi pasiennya IMF (Dana Moneter Internasional), 14 (negara), yang 28 antre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," ucap Jokowi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Dia kemudian menegaskan kembali, saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja karena masih diliputi ancaman ketidakpastian.

Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA

Sebab itu, kata dia, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

"Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu," beber Jokowi.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu yang paling, paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tambah dia.

Baca juga: Limit Transfer BCA Gold ke Sesama BCA dan Bank Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com