Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kaji Pembentukan Tim Likuidasi dan Pembubaran Wanaartha Life

Kompas.com - 03/01/2023, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan penyelesaian kasus gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life sempat menunda pelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (26/12/2022) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Namun demikian, Wanaartha Life telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu kepada OJK.

Baca juga: Bentuk Tim Likuidasi, Wanaartha Life Bakal Gelar RUPSLB Pekan Depan

Hasil RUPS tersebut tentang pembubaran perusahaan karena izin usaha telah dicabut dan pembentukan tim likuidasi yang akan melakukan likudasi perusahaan.

"Kami sedang mereview RPK (rencana penyehatan keuangan) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Kendati demikian dia memastikan, saat ini pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan oleh Wanaartha Life masih sesuai ketentuan OJK sehingga OJK masih memiliki waktu untuk melakukan pengkajian hasil RUPS sirkular.

"Ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai infromasi, RUPSLB pada 26 Desember lalu batal dilakukan lantaran tidak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran rapat. Sebab, pemegang saham pengendali Wanaartha Life tidak menghadiri RUPSLB dan tidak memberikan perwakilan kuasanya.

Oleh karena itu, rencananya RUPSL akan digelar kembali pada Senin, (9/1/2023).

"Penundaan rapat menjadi tanggal 9 Januari karena kuorum kehadiran tidak terpenuhi pada RUPSLB tanggal 26 Desember 2022," kata Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+