Dengan demikian, per kilogram beras hanya akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp 6,4 atau jika harga beras adalah Rp 10.000 kilogram maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen.
"Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp 11,4 per kilogram beras," ucapnya.
Menurutnya, Menhub harusnya dapat memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan angkutan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry.
Misalnya pada lintas Merak-Bakauheni, sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari sekitar menyeberangkan 5.000 kendaraan truk termasuk bus, sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit dan jumlah bus sekitar 200.000 unit. Artinya, yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa disamping jumlahnya jauh lebih sedikit, juga dampak kenaikannya terhadap harga barang sangat kecil, sehingga dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.
"Jadi tidak benar jika dampaknya akan membebani masyarakat," pungkas Khoiri.
Baca juga: Menhub Digugat Pengusaha Angkutan Penyeberangan Rp 92,6 Miliar, Ini Sebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.