Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Sebut Kebermanfaatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Sudah Dirasakan Petani

Kompas.com - 06/01/2023, 10:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengkarut masalah di industri sawit masih menjadi sorotan hingga kini. Bahkan, memasuki 2023, permasalahan terkait capaian perkembangan peremajaan sawit rakyat (PSR), harga tandan buah segar (TBS), dan beragam kondisi petani sawit lainnya masih terus berlanjut.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Perkebunan di seluruh sentra kelapa sawit terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit.

Selain itu, Kementan juga melakukan monitoring perkembangan harga TBS secara rutin guna mengatasi gejolak dan memastikan harga TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung keberlangsungan program PSR dan berbagai masalah di industri sawit, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kementan mengklaim bahwa keberadaan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 telah memberikan dampak positif.

Baca juga: Kementan Bantah Isu Banjir Beras Impor Selundupan via Kepri

Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Kementan dalam realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama 2022 seluas 17.587 hektar (ha) sehingga sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, keberhasilan realisasi program PSR seluas 17.587 ha merupakan capaian luar biasa selama lima bulan terakhir.

“Terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 justru memberikan kepastian hukum terhadap bantuan PSR itu benar-benar terlaksana dan diterima petani secara tepat dan cepat, juga memperlancar dan melindungi petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Menurut Andi, keberadaan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tidak untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR.

Baca juga: Lewat Program PSR, Sinar Mas Agribusiness and Food Berusaha Tingkatkan Produktivitas Sawit Petani

Manfaat Permentan 03 Tahun 2022

Pada kesempatan yang berbeda Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan beberapa manfaat lain dari Permentan 03 Tahun 2022.

Menurutnya, Permentan 03 Tahun 2022 bisa mencegah tumpang tindih lahan, memberikan kepastian hukum dan berkeadilan agar kepemilikannya clean and clear, serta meminimalisasi permasalahan di kemudian hari.

“Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, peremajaan kelapa sawit diberikan kepada pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan,” jelas Ahmad.

Syarat tersebut, lanjut dia, diberlakukan mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan.

Baca juga: Soal Permentan 18/2021, Kementan: Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan

Ahmad menjelaskan bahwa lahirnya Permentan 03 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari permentan sebelumnya.

Untuk diketahui, permentan sebelumnya diterbitkan dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak, antara lain aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), petani, pelaku usaha perkebunan, dan berbagai stakeholder perkebunan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com