Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Setiyono mengatakan bahwa program PSR sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan.
Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat.
Baca juga: Mulai Tahun Depan BPDPKS Akan Danai Pekebun Rakyat Bangun Pabrik Mini Pengolahan Minyak Goreng
“Hal tersebut, imbuh dia, dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat,” jelas Setiyono.
Ia mengaku bahwa anggota Aspekpir sangat merasakan manfaat peremajaan kelapa sawit. Hal ini terbukti dari peningkatan produksi dan biaya produksi yang ringan karena ada bantuan biaya hibah dari program PSR yg dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pada kesempatan itu, Andi Nur juga berharap, realisasi PSR ke depannya dapat semakin meningkat.
Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Tak Optimal, DPRD DKI: Harusnya Manfaatkan Aset yang Terbengkalai
“Peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat. Tentu tak dapat dipungkiri, dalam mengimplementasikannya dihadapkan berbagai tantangan,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta semua pihak perlu bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi secara terintegrasi guna mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif.
Kolaborasi tersebut harus dengan melibatkan beberapa pihak, di antaranya pemerintah daerah (pemda) provinsi atau kabupaten atau kota, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian LHK, BPDPKS, dan perbankan, serta pelaku usaha kelapa sawit baik swasta maupun BUMN.