Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Kompas.com - 11/01/2023, 18:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pengecekan tagihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.

Pengecekan tagihan iuran secara online cukup mudah. Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store maupun App Store.

Untuk pengecekan tagihan melalui aplikasi memerlukan akun yang bisa didaftarkan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya. Cara pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Akses aplikasi Mobile JKN dan login dengan akun yang sudah terdaftar
  2. Di halaman utama, pilih “Menu Lainnya”
  3. Setelah itu, pilih menu “Info Iuran”
  4. Akan muncul data peserta lengkap dengan besaran iuran yang mesti dibayarkan
  5. Anda dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah tagihan tersebut agar status kepesertaan tetap aktif. Sebab, keterlambatan pembayaran iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Lebih lanjut, pengecekan status keaktifan kepesertaan bisa dilakukan lewat WhatsApp ke nomor +62811-8750-400. Nomor WhatsApp BPJS Kesehatan ini telah terverifikasi dengan terdapat tanda centang hijau.

Adapun cara cek status kepesertaan JKN-KIS melalui WhastApp sebagai berikut:

  1. Anda dapat mengirimkan chat “Menu” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan
  2. Akan muncul beberapa menu, Anda dapat mengetik angka “1” untuk mengecek status peserta
  3. Setelah itu, masukkan data peserta meliputi nomor BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir, dengan tanda pisah “&”, sesuai format yang dicontohkan
  4. Jika data yang diinputkan telah benar, akan muncul informasi kepesertaan terdiri dari nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif tidaknya kepesertaan JKN-KIS.

Sebagai informasi, pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui WhatsApp BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan orang lain.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com