Kenaikan UMR Karawang itu kemudian disahkan dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Disebutkan bahwa kenaikan UMR Karawang tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek
Sementara itu, upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketetapan UMR Karawang atau UMK Karawang terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.