Adapun layanan yang diberikan oleh LAPS SJK meliputi mediasi, arbitrase, sampai memberikan pendapat mengikat.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK.
Tujuannya guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus atau memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement).
Sementara, arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Hal tersebut dijalankan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase.
Selanjutnya, tanpa adanya suatu sengketa pun, LAPS SJK dapat menerima permintaan yang diajukan oleh pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Hal tersebut meliputi penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru, dan hal lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.