Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa itu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Kompas.com - 14/01/2023, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dilansir dari laman resminya lapssjk.id, LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI.

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

LAPSSJK sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang financian technology (fintech).

Sebagai catatan, LAPS SJK bukan hasil peleburan atau penggabungan dari 6 LAPS sebelumnya. Pun, secara kelembagaan dan organisasi, lembaga ini bukan merupakan bagian dari OJK.

LAPS SJK merupakan organisasi yang besar dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), pengawas dan pengurus.

Baca juga: Mengenal Logam Tanah Jarang atau Rare Earth yang Bikin Geger se-Eropa

Selain itu, dalam organisasi LAPS SJK terdapat pula jabatan-jabatan fungsional (non struktural) yang terdiri dari komite etik, para mediator dan para arbiter LAPS SJK.

Kegiatan utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun begitu, sengketa tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR), yaitu musyawarah untuk mufakat atau negosiasi langsung antara konsumen dan PUJK.

Baca juga: Mengenal Strategi Dollar Cost Averaging Ketika Pasar Kripto Melandai

 


Selain itu, sengketa tersebut tidak sedang diperiksa atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.

LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya mediasi untuk sengketa antara konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil (retail & small claim).

Meskipun demikian, OJK tidak membatasi LAPS SJK hanya menyelesaikan sengketa retail & small claim. Oleh karena itu LAPS SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.

 

Layanan LAPS

Adapun layanan yang diberikan oleh LAPS SJK meliputi mediasi, arbitrase, sampai memberikan pendapat mengikat.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK.

Tujuannya guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus atau memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement).

Sementara, arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Hal tersebut dijalankan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase.

Selanjutnya, tanpa adanya suatu sengketa pun, LAPS SJK dapat menerima permintaan yang diajukan oleh pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Hal tersebut meliputi penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru, dan hal lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com