Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa itu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Dilansir dari laman resminya lapssjk.id, LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI.

LAPSSJK sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang financian technology (fintech).

Sebagai catatan, LAPS SJK bukan hasil peleburan atau penggabungan dari 6 LAPS sebelumnya. Pun, secara kelembagaan dan organisasi, lembaga ini bukan merupakan bagian dari OJK.

LAPS SJK merupakan organisasi yang besar dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), pengawas dan pengurus.

Selain itu, dalam organisasi LAPS SJK terdapat pula jabatan-jabatan fungsional (non struktural) yang terdiri dari komite etik, para mediator dan para arbiter LAPS SJK.

Kegiatan utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun begitu, sengketa tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR), yaitu musyawarah untuk mufakat atau negosiasi langsung antara konsumen dan PUJK.

Selain itu, sengketa tersebut tidak sedang diperiksa atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.

LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya mediasi untuk sengketa antara konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil (retail & small claim).

Meskipun demikian, OJK tidak membatasi LAPS SJK hanya menyelesaikan sengketa retail & small claim. Oleh karena itu LAPS SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.


Layanan LAPS

Adapun layanan yang diberikan oleh LAPS SJK meliputi mediasi, arbitrase, sampai memberikan pendapat mengikat.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK.

Tujuannya guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus atau memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement).

Sementara, arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Hal tersebut dijalankan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase.

Selanjutnya, tanpa adanya suatu sengketa pun, LAPS SJK dapat menerima permintaan yang diajukan oleh pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Hal tersebut meliputi penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru, dan hal lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

https://money.kompas.com/read/2023/01/14/160000826/mengenal-apa-itu-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke