Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa itu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Kompas.com - 14/01/2023, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dilansir dari laman resminya lapssjk.id, LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI.

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

LAPSSJK sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang financian technology (fintech).

Sebagai catatan, LAPS SJK bukan hasil peleburan atau penggabungan dari 6 LAPS sebelumnya. Pun, secara kelembagaan dan organisasi, lembaga ini bukan merupakan bagian dari OJK.

LAPS SJK merupakan organisasi yang besar dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), pengawas dan pengurus.

Baca juga: Mengenal Logam Tanah Jarang atau Rare Earth yang Bikin Geger se-Eropa

Selain itu, dalam organisasi LAPS SJK terdapat pula jabatan-jabatan fungsional (non struktural) yang terdiri dari komite etik, para mediator dan para arbiter LAPS SJK.

Kegiatan utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun begitu, sengketa tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR), yaitu musyawarah untuk mufakat atau negosiasi langsung antara konsumen dan PUJK.

Baca juga: Mengenal Strategi Dollar Cost Averaging Ketika Pasar Kripto Melandai

 


Selain itu, sengketa tersebut tidak sedang diperiksa atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.

LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya mediasi untuk sengketa antara konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil (retail & small claim).

Meskipun demikian, OJK tidak membatasi LAPS SJK hanya menyelesaikan sengketa retail & small claim. Oleh karena itu LAPS SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com