Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Pertamina: Ada Warung Kecil Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Bakal Pakai Papan Pengenal

Kompas.com - 14/01/2023, 21:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) bakal menerapkan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi, sehingga warung kecil tak lagi bisa menjualnya secara eceran.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg. Ia bilang, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2023).

Baca juga: Tolak Rencana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Keluhkan Akan Kehilangan Pelanggan

Irto mengatakan, distribusi hanya melalui penyalur resmi dilakukan sebagai upaya agar pembelian elpiji 3 kg tepat sasaran. Sebab, melalui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto. 

Baca juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Lagi Lewat Pengecer, Ini Persiapan Pertamina

Pertamina siapkan penyalur resmi Elpiji 3 kg

Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi. Menurut Irto, perseroan sudah menambah sebanyak 22.000 sub penyalur di sepanjang 2022.

Adapun secara total saat ini jumlah penyalur Elpiji 3 kg Pertamina ada sebanyak 223.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," tutupnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Data Masyarakat yang Berhak Membeli Elpiji 3 Kg

 

Cara daftar agen resmi Elpiji 3 Kg Pertamina

Dikutip dari Pertamina, masyarakat bisa mengajukan diri untuk bisa menjadi agen Elpiji 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen Elpiji.

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

  1. Hasil scan KTP NPWP perusahaan
  2. Bukti penguasaan lahan
  3. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain. Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina. Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.

(Penulis : Nur Rohmi Aida, Yohana Artha Uly | Editor : Rendika Ferri Kurniawan, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com