Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non PNS.
Upaya itu yang dilakukan pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap pegawai pemerintah non-PNS di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Upaya keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPNS yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.