Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPL Pinjol dan PayLater Berdampak ke Kredit Bank, OJK dan Pelaku Usaha Perlu Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 18/01/2023, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia saat ini banyak yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) dan paylater. Namun bertambahnya pengguna pinjol dan paylater ini diikuti dengan tingginya tingkat kredit macet.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, tingginya NPL pada pinjol dan paylater dapat berdampak pada penyaluran kredit bank.

Pasalnya, bank tentu tidak mau memberikan kredit kepada calon debitor jika riwayat pinjaman debitor terdapat kredit macet. Terlebih jika calon debitor sudah di-blacklist oleh BI checking.

"Bisa jadi berdampak ke penyaluran kredit bank, terutama untuk segmen mikro dan kredit konsumsi misalnya KPR dan kendaraan bermotor," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Seleksi Calon Peminjam Tak Ketat Jadi Penyebab Kredit Macet Pinjol dan Paylater Tinggi

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengatakan, saat ini banyak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank karena debitor terdeteksi memiliki utang pinjaman online (pinjol) di BI checking.

Padahal, kata Nixon, utang debitor di platform pinjol ini umumnya tidak besar yakni di bawah Rp 5 juta, bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta.

"Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checking-nya gagal karena pinjol," ujarnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (24/11/2022).

Hal ini tentu mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan karena bank menjadi tidak bisa memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.

"Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," kata Nixon.

Oleh karenanya, perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait debitur yang memiliki masalah utang di pinjol ini. Misalnya dengan memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah. Tambahan ini juga bisa untuk melunasi utang pinjol.

"Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya," jelas Nixon.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Apa yang dapat dilakukan OJK dan pelaku usaha?

Bhima mengatakan, seharusnya pihak paylater lebih ketat dalam meloloskan pinjaman kepada calon peminjam agar kredit macet ini bisa ditekan dan tidak mengganggu kelancaran pemnyaluran kredit perbankan.

Kemudian, pelaku usaha juga dapat lebih masif lagi memberikan edukasi terkait keuangan kepada para peminjam supaya mereka bisa memanfaatkan layanan pinjaman dengan lebih bijak.

Pasalnya menurut Bhima, pinjaman di pinjol dan paylater kebanyakan dimanfaatkan masyarakat untuk tujuan konsumtif bukan produktif.

"Sebaiknya pihak paylater dan pinjol lebih selektif lagi memberi pinjaman, kalau pinjaman ke merchant e-commerce mungkin masih bagus ya dibanding pinjaman personal," ucapnya.

Langkah ini tentu juga harus didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dengan mengawasi penyedia layanan pinjol dan paylater dalam pemberian pinjaman.

"OJK harus ada tindakan tegas bagi penyedia layanan pinjol agar memperhatikan kehati-hatian dalam seleksi calon peminjam. Kalau bisa jumlah pinjol yang terdaftar di OJK lebih sedikit, agar pengawasan lebih optimal," jelasnya.

Selain itu, OJK juga bisa menggandeng pemberi pengaruh, tokoh masyarakat, dunia pendidikan untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi melakukan pinjaman secara online.

"Kita butuh literasi keuangan yang lebih baik," ucap dia.

Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Jam Sibuk

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Jam Sibuk

Whats New
Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha 'Meroket' 399 Persen Kuartal I-2023

Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha "Meroket" 399 Persen Kuartal I-2023

Whats New
Catat, 5 Emiten Ini 'Cum Date' Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Catat, 5 Emiten Ini "Cum Date" Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Whats New
Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potenai Gagal Bayar Utang AS

Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potenai Gagal Bayar Utang AS

Whats New
Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Whats New
Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Dorong Inklusi Keuangan, BRI Insurance Lakukan Edukasi Asuransi Syariah di ITS Surabaya

Rilis
Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Bank AS JPMorgan Terus Pangkas Staf, Pekan Ini PHK Lagi 500 Karyawan

Whats New
Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Whats New
Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR 'Gulung Tikar' Tiap Tahun

Masih Kalah dari Rentenir, LPS Ungkap 6 BPR "Gulung Tikar" Tiap Tahun

Whats New
Negosias Plafoni Utang AS Menuju Kesepakatan, Wall Street Berakhir Hijau

Negosias Plafoni Utang AS Menuju Kesepakatan, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

Whats New
'Backlog' Perumahan Masih Tinggi, Hunian TOD Makin Dibutuhkan

"Backlog" Perumahan Masih Tinggi, Hunian TOD Makin Dibutuhkan

Whats New
Apa Itu Samsat Keliling: Layanan dan Jam Operasional

Apa Itu Samsat Keliling: Layanan dan Jam Operasional

Spend Smart
Apa Kepanjangan Samsat?

Apa Kepanjangan Samsat?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+