Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 sebesar Rp 29,3 juta dari biaya haji tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 39,8 juta. Sehingga, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan untuk tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69,1 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Sejak awal pandemi, biaya haji memang diprediksi akan melonjak tajam. Hal ini karena tingginya risiko ketidakpastian global membuat pemerintah melalui Kementerian Agama sedang mencari titik keseimbangan baru penyelenggaraan haji untuk tahun-tahun mendatang.
Polemik kenaikan biaya haji sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Masih segar dalam ingatan saat pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sebesar Rp 1,46 triliun yang dibebankan ke nilai manfaat yang ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019.
Lonjakan biaya haji tahun lalu disebabkan oleh kenaikan mendadak biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Saat itu, Menag meminta tambahan biaya Rp 1,5 triliun yang berasal dari nilai manfaat investasi dana haji.
Kenaikan biaya tersebut diklaim berasal dari faktor inflasi dan kenaikan pajak Arab Saudi. Padahal pada April 2022, tingkat inflasi tahunan Arab Saudi tidak tinggi dan berada di level moderat 2,3 persen atau naik tipis 0,3 persen dari bulan Maret yang didorong oleh kenaikan harga makanan, minuman dan transportasi.
Namun, menurut penulis kenaikan biaya beberapa layanan haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tahun lalu bukan semata-mata karena inflasi, tetapi karena pajak atas barang dan jasa non-minyak yang melonjak 11 persen (yoy) pada kuartal pertama tahun 2022 atau meningkat 75 persen dibanding kuartal pertama tahun 2020 dan 2021.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa biaya penyelenggaraan haji akan terus dibayangi risiko ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, tambahan biaya sebesar Rp 1,5 triliun lalu sebenarnya menjadi titik awal pergeseran neraca keunagan haji yang dikelola oleh BPKH.
Tambahan biaya tersebut menyebabkan tergerusnya akumulasi nilai manfaat atau imbal hasil yang diterima calon jemaah tunggu. Hal ini terlihat dari menurunnya usulan biaya haji yang berasal nilai manfaat menjadi Rp 29,7 juta. Padahal biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tahun lalu masih berkisar Rp 41 juta per jemaah dengan total BPIH tahun Rp 81,7 juta per jemaah.
Artinya, jika usulan biaya haji 2023 disetujui, biaya haji 2023 yang berasal nilai manfaat dana haji turun sebesar Rp 11,3 juta dibanding tahun 2022. Namun, ada menarik untuk dianalisis terkait rancangan biaya layanan masyair tahun ini sebesar Rp 5.540.109.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.