KOMPAS.com – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa diperpanjang secara online. Bagaimana ketentuan perpanjang SIM online 2023?
Terkait hal ini, syarat perpanjangan SIM online perlu diperhatikan. Selain itu, informasi seputar biaya perpanjang SIM online juga penting diketahui.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Cara perpanjang SIM online menjadi pilihan praktis, lantaran Anda tak perlu antre secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pengurusannya bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjangan SIM online dengan mengikuti langkah-langkah sesuai prosedur yang ditentukan.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Biayanya
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
Baca juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jatim
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Lantas berapa biaya perpanjang SIM online?
Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.
Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya