KOMPAS.com – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa diperpanjang secara online. Bagaimana ketentuan perpanjang SIM online 2023?
Terkait hal ini, syarat perpanjangan SIM online perlu diperhatikan. Selain itu, informasi seputar biaya perpanjang SIM online juga penting diketahui.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Cara perpanjang SIM online menjadi pilihan praktis, lantaran Anda tak perlu antre secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pengurusannya bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjangan SIM online dengan mengikuti langkah-langkah sesuai prosedur yang ditentukan.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Berikut Syarat dan Biayanya
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
Baca juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jatim
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Lantas berapa biaya perpanjang SIM online?
Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.
Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya
Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjangan SIM online, yakni Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Mau Bikin SKCK Offline di Polda? Cek Cara, Syarat, dan Biayanya
Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya:
Baca juga: Cara Membuat SKCK Offline di Polres, Berikut Syarat dan Biayanya
Itulah sejumlah ulasan mengenai ketentuan perpanjang SIM online 2023. Pastikan menyiapkan kelengkapan syarat perpanjangan SIM online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.